Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; pemberian belanja jasa pegawai non ASN ketiga belas; tata cara pembayaran; pengawasan; dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat