Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2018

Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketigabelas Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; pemberian belanja jasa pegawai non ASN ketiga belas; tata cara pembayaran; pengawasan; dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketigabelas Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan