pegawai non asn - belanja jasa pegawai non asn ketiga belas
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketigabelas Kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai wujud apresiasi Pemerintah Daerah atas pengabdian mereka pada Pemerintah Daerah, perlu diberikan belanja jasa Pegawai Non ASN ketiga belas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Belanja Jasa Pegawai Non ASN Ketiga Belas kepada Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; pemberian belanja jasa pegawai non ASN ketiga belas; tata cara pembayaran; pengawasan; dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
- 6 Halaman
|