Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No.16/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persyaratan pada penerbitan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) dan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta perubahan Lampiran huruf B Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021.
- Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021
- Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 16 Tahun 2021
- 9 halaman
|