Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Daerah,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatul Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
dalam upaya menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu adanya ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU no.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No.113/PMK.05/.2012; PMK No. 49/PMK.02/2017;Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan umumn; Ruang lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Perjalanan dinas jabatan; Biaya perjalanan dinas jabatan; Perjalanan dinas luar negeri; Pelaksanaan dan prosedur pembayaran perjalanan dinas; Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali No. 22a Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali No.5 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado DICABUT.
16 Hlm( XI Bab, 37 Pasal); XVIII Lampiran (22 hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
pengamanan lalu lintas trasportasi di Kota Sibolga dibentuk
Petugas Pengamanan Lalu Lintas (Pam Lalin) dan kepada
petugas diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah;
b. bahwa guna mengoptimalkan pelaksanaan APBD Kota Sibolga
Tahun 2018 dengan mempedomani Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas
Pengamanan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2018
Nomor 18);
18. Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2017 Nomor 82);
Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Standar Biaya Honorarium PAM LALIN, Prosedur Pembayaran, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan
Walikota ini dapat dibebankan pada APBD Kota Sibolga
Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan ketentuan perundangundangan
terhitung mulai Januari 2018.
4 Hlm, Lamp: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai perjalanan dinas sudah tidak
sesuai kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dalam pemberian pedoman perjalanan dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perwali No.6
Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kata Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan ayat (11) Pasal 10;
2. Ketentuan Pasal 39;
3. Ketentuan Lampiran I;
4. Ketentuan Lampiran II; dan
5. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Perwali No.13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, diubah
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MANADO NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Besar Uang Persediaan Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 89 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Kota. Palangka Raya Nomor Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri. Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah. Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2013.
Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Di Wilayah Kota Palangkaraya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2021
27 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) DAN PENATAUSAHAAN, PENGELOLAAN, PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN (UP), GANTI UANG (GU) DAN TAMBAHAN UANG (TU) PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 dan
demi tertibnya Administrasi Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan Uang Persediaan (UP) dan
pengaturan mekanisme pengelolaan, penatausahaan serta pertanggungiawaban Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU)
dan Tambah Uang (TU).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 12 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian uang persediaan, penatausahaan, pengelolaan uang persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU), pertanggungjawaban penggunaan dana UP, GU,TU, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (11 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019 NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I
PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN |
KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 j ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2015.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional layanan, meliputi layanan:
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan klien;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
3
e. mediasi;
f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala
Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan
organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat