perpajakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2021/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Palangkaraya
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 89 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Kota. Palangka Raya Nomor Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri. Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah. Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2013.
- Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Di Wilayah Kota Palangkaraya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2021
- 27 Halaman.
|