PEMBENTUKAN UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967 tentang, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas perwal No 77 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah Kota Yogyakarta untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku
pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kota Yogyakarta, dan antara Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 52 Tahun 2017
Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Materi pokok: merubah ketentuan dalam lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 03 HLM; Lampiran : 01 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 serta untuk sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan memenuhi kebutuhan dinamisasi pengelolaan keuangan daerah, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019;
d. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-184-2019 tentang Penetapan Alokasi dan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 70 Tahun 2015; PP RI No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bukittinggi No 19 Tahun 2018; Peraturan Walikota No 43 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2) yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A; Ketentuan Pasal 4 diubah; Setelah Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 2)
Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN HASIL JARING ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat melalui Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat melalui Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat melalui Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
14. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat melalui Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai perwujudan belasungkawa serta untuk meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga atau orang yang merawat penduduk miskin yang meninggal dunia maka perlu diberikan bantuan sosial berupa santunan kematian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan
acuan dan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 59);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 7 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 20);
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Bentuk, Besaran, dan Penerima Santunan Kematian;
3. Prosedur Pemberian Santunan Kematian;
4. Pertanggungjawaban dan Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2018Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Sarana Kesehatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan R.I Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin
Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran terkait dengan
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di
bidang kesehatan guna memberikan kepastian hukum serta
menciptakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan izin
sarana kesehatan;
b. Bahwa untuk memberikan perlindungan pada masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat
terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima
oleh masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Palopo;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Walikota tentang penyelenggaraan perizinan sarana
Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indesia Nomor 5419);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2016 Ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V / 2011
tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan
Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan
Oprimetris;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaandan Praktik Tenaga Gizi;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 ten tang
Klinik;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 42 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
penyelenggaraan Optikal;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Praktik Penata Anestesi;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Standar Pelayanan Kefannasian di Apotek;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
29. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
30. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SARANA FASILITAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT
BAB IV :Puskesmas
BAB V : Klinik
BAB VI : Apotek
BAB VII : IZIN PENYELENGGARAAN OPTIKAL
BAB VIII : IZIN PENYELENGGARAAN TOKO OBAT
BAB IX : IIZIN PENYELENGGARAAN RUMAH BERSALIN
BAB X : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB XI : IZIN PELAKSANAAN PRAKTIK PERAWAT DAN PELAYAN
KESEHATAN TRADISIONAL
BAB XII : LABORATORIUM KLINIK
BAB XIII : KEWENANGAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV : SANK.SI ADMINISTRASI
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan
Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB V : JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATAKERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 68
Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Tenkis Dinas {UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Sadan
Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat