KOOrdinasi-Penataan ruang
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas perwal No 77 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah Kota Yogyakarta untuk perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang maka perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar pelaku
pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kota Yogyakarta, dan antara Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010-2029, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 52 Tahun 2017
Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
- Materi pokok: merubah ketentuan dalam lampiran III
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 03 HLM; Lampiran : 01 Halaman
|