Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Bentuk, Besaran, dan Penerima Santunan Kematian; 3. Prosedur Pemberian Santunan Kematian; 4. Pertanggungjawaban dan Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat