Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai tahun 2015 sebagaimana surat
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang
tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 69
Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalamlingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
5 . Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Bban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipilsebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Beban kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil;
peraturan ini mengenai pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada pegawai negeri sipil. peraturan ini meliputi perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 dan penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) ; penambahan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7 ; penambahan ayat (2) pada ketentuan pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2020/NO.13, LL Kota Singkawang : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan LKPP No.14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Daerah membentuk Unit Kerja Pengadaan barang/jasa yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.56 Tahun 2019, Perka LKPP No.4 Tahun 2017, Perka LKPP No.14 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.54 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kepegawaian; karis, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan; Tata Kerja; Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota No.1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru di Kota Salatiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022 yaitu tentang Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021-2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu adanya penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan penataan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu diubah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
Penetapan peraturan walikota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam huruf E Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, pada angka 1 Stempel Jabatan dan Stempel SKPD huruf b stempel sekretariat daerah dan sekretariat dewan, diubah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran penyelenggaraan kearsipan
dilingkungan pemerintah Kota Kendari dipandang perlu
menetapkan peraturan Walikota Kendari tentang
penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah
Kota Kendari.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)Sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun
1980 tentang Pedoman Standarisasi Alat Perlengkapan
Kearsipan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
199 .1 tentang Jadwal Retensi Arsip;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB III PENGELOLAAN ARSIP
BAB IV SUMBER DAYA KEARSIPAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan di Kota Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 dan sehubungan telah di diundangkan Peerwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, maka perlu menetapkan perwako tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 53 Tahun 1999, UU 23 Tahun 2014, Perda No 2 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 tahun 2010; PP No. 11 tahun 2017; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam Nornor 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; SE BKN No. 01/Se/1977.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, Tata cara pengajuan dan pemberian cuti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01jSE/ 1977 Tentang Permintaan Dan
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keberagaman bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau hambatan dalam penyelenggaraan pendidikan Inklusif pada jenjang pendidikan usia dini dan jenjang pendidikan dasar agar lebih optimal, perlu adanya unit yang menyelenggarakan fungsi layanan pendidikan inklusif yang melibatkan peran Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat