pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemko tanjungpinang
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu adanya penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan penataan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Penetapan peraturan walikota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
- Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam huruf E Bentuk, Ukuran dan Isi Stempel, pada angka 1 Stempel Jabatan dan Stempel SKPD huruf b stempel sekretariat daerah dan sekretariat dewan, diubah
- 5 hlm
|