PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gorontalo melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dalam pelaksanaannya terdapat Dana Kapitasi dan Non Kapitasi untuk sarana pelayanan kesehatan dasar.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, petunjuk dan teknis penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lubuk linggau
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas anggota DPRD Kota lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 TAhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 TAhun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2017; Peraturan DPRD Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No. 40 Tahun 2017
Peraturan ini memuat sumber biaya pemberian tunjangan transportasi dan besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
-
-
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2018
Susuna Oranisasi dan tata kerja perangkat daerah kota sorong
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. 2018/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan Organisasi Perangkat Daerah yang baru dan perubahan bagian dan bidang pada Sekretariat Daerah dan Dinas, maka Peraturan Walikota Sorong Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Sorong perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan
Dasar Hukum Perwali ini adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016
Perubahan Pasal 2 huruf e, Perubahan Pasal 4 angka 1 huruf c, Perubahan Ketentuan dalam Paragraf 6 Pasal 16, Perubahan Ketentuan Paragraf 18 Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Walikota Sorong Nomor 51 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA SORONG
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BATAS MINIMAL KAPITALISASI ASET TETAP DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
Adanya PERMENDAGRI No.108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan Penyesuaian Penggolongan dan Kodefikasi dan nama aset pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
UU No.10 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016, PERDA Kota Tomohon No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Tomohon No.3 Tahun 2015, PERWAKO Tomohon No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016
PERWAKO ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 A ayat (3), Diantara pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016 DIUBAH
32 Hlm ( 2 Psl)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDARISASI PERJALANAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAINNYA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan angka III, angka 3 huruf J Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017·, maka prosedur pelaksanaan perjalanan dinas Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu diatur agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 48 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Walikota ini adalah ketentuan umum yang memuat batasan definisi, selain itu diatur pula jenis dan biaya perjalanan dinas, Pengaturan tarif pesawat, Hotel, Transport dan penandatanganan SPPD, Prosedur Pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. Apabila dikemudian hari terdapat aturan yang dilanggar cialam penetapan Peraturan Walikota ini, maka pihak-pihak yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan kepada Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasa127
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka :
1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016.
2. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Pelaksanaan e-government yang terarah,terpadu,sistematis dan tepat sasaran,perlu pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi itu sendiri
UU No 2 Tahun 1993; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PerPres No 81 Tahun 2010; PerPres No 96 Tahun 2014; Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003; PerMen KOMINFO No 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010; PerMen KOMINFO No 23 Tahun 2013; PerMen KOMINFO No 05 Tahun 2015; PERDA No 13 Tahun 2014; PERWAL No 96 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Infrastruktur Jaringan Dan Komputer; 5. Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi; 6. Pengaturan Data Dan Informasi; 7. Tanda Tangan Elektronik; 8. Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Kelembagaan; 10. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga; 11. Keamanan Informasi; 12. Pemeliharaan dan Pelaporan; 13. Pembinaan Dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Ketentuan Penutup; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Ketentuan Perjalanan Dinas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, LD Kota Bima 458
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan permasalahan teknis pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bima, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 tahun 2015, UU NO. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Permendagri No. 29 Tahun 2016, PMK No. 32/PMK/02/2018, Perdirjen Perbendaharaan Per-21/PB/2008, Pergub NTB No. 1 Tahun 2009, Pergub No. 090-1 tahun 2005
Ditambah Pasal 17 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akunlabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah. Berdasarkan surat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 900/375/Setwan.III/XII/2016 tanggal 01 Desember 2016.
perihal perubahan peraturan Walikota Lubuklinggau biaya
perjalanan dinas perjalanan dinas untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau;
d. bahwa berdasarkan nota dinas usulan Sekretaris Daerah
Kota Lubuklinggau Nomor. 900/192/KEU/2016 tanggal
01 Dcsember 2016 perihal perubahan peraturan Walikota
Lubuklinggau biaya perjalanan dinas perjalanan dinas
untuk Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota
Lubuklinggau.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Perat.urari Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Tid ak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan
Pemcrintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan PAN No. PER/220/M.PAN/7 /20008; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No. 32 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur dalam Perwali antara lain mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap dan masyarakat di lingkungan pemerintah kota Lubuklinggau (Berita Daerah
Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 1) diubah pada Ketentuan Pasal 7 ayat 5, Lampiran I, Lampiran I.a, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat