1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Infrastruktur Jaringan Dan Komputer; 5. Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi; 6. Pengaturan Data Dan Informasi; 7. Tanda Tangan Elektronik; 8. Pengembangan Sumber Daya Manusia; 9. Kelembagaan; 10. Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga; 11. Keamanan Informasi; 12. Pemeliharaan dan Pelaporan; 13. Pembinaan Dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Ketentuan Penutup; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat