Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Perwali Kota Cirebon No. 46 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2023; Perwali Kota Cirebon No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 45 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024
BESARAN - PERSENTASE - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - PAJAK BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2024/470
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota mengatur Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024
Penetapan Besaran Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No 29 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam negeri No 121; Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 32 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar Teknis adalah Standar jumlah dan kualitas barang da:n/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kulitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Diatur mengenai ketentuan umum, rencana aksi pencapaian SPM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi merupakan
kebutuhan vital bagi masyarakat, maka dalam rangka
terciptanya distribusi tepat penyaluran, tepat sasaran, dan
tepat harga guna memenuhi kebutuhan masyarakat
Kota Tual;
bahwa bahwa dalam rangka terciptanya pendistribusian
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tepat maka perlu
dilakukan sistem pembinaan dan pengawasan penyaluran
bahan bakar minyak bersubsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Tual tentang pembinaan dan
pengawasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 07/P/BPH Migas/IX/2005;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 17/P/BPH Migas/VIII/2008;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Walikota Tual Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 363 Tahun 2018 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024.
1.Ketentuan Umum; 2.Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; 3.Pembayaran; 4.Pendanaan; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Perwali Kota Bau-Bau No. 99 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 mengubah pada bagian lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 110
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyusunan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam rangka penyesuaian usulan tambahan belanja barang dan jasa OPD Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan Perubahan Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5).
Isi Lampiran Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 62 Tahun 2023, diubah dengan menambahkan rinciannya sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Surabaya No. 110 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian biaya jasa pelayanan/honorarium bagi warga pelayan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya; b.bahwa sehubungan adanya penambahan pemberian jasa
pelayanan untuk marboth dan penjaga rumah ibadah, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga
Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya
Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan
Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya
Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat
di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan NR
16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota
Kecil di Jawa;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 4); 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 5 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan setelah huruf r Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf s, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (4) yakni ayat (4a), Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110)
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja serta menumbuhkan nilai keteladanan Aparatur Sipil Negara, maka diperlukan motivasi dan apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dinilai berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jabar No. 52 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota No. 13 Tahun 2022; Perwali Kota Bekasi No. 25 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran; Kriteria; Mekanisme Usulan; Tim Penilai; Mekanisme Penilaian; Waktu dan Bentuk Pemberian Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Lesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal
77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2023 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat