Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024

Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar Teknis adalah Standar jumlah dan kualitas barang da:n/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kulitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Diatur mengenai ketentuan umum, rencana aksi pencapaian SPM, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
20 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2024
Tanggal Berlaku
20 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan