Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Rencana Aksi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Kota Lubuk Linggau Tahun 2023-2027 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan dasar adalah Pelayanan Publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Standar Teknis adalah Standar jumlah dan kualitas barang da:n/atau jasa, sumber daya manusia dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kulitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhan secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Diatur mengenai ketentuan umum, rencana aksi pencapaian SPM, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat