Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huurf j Pasal 4 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan