Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 5 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan setelah huruf r Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf s, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (4) yakni ayat (4a), Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Surabaya No. 110 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA

  2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan