Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 5 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan setelah huruf r Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf s, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (4) yakni ayat (4a), Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat