Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran; Kriteria; Mekanisme Usulan; Tim Penilai; Mekanisme Penilaian; Waktu dan Bentuk Pemberian Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat