Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran; Kriteria; Mekanisme Usulan; Tim Penilai; Mekanisme Penilaian; Waktu dan Bentuk Pemberian Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan