PERWALI NO.5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH, DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018; PERWALI NO.47 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Pasar terdiri atas:
a. UPT Pasar;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Pasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UPT Pasar merupakan jabatan struktural eselon IVa atau Jabatan Pengawas. UPT Pasar mempunyai tugas mela.ksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang perdagangan dalam hal pengelolaan pasar pada Dinas. Apabila Kepala UPT Pasar berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Pasar. Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna, setiap pejabat dalam lingkungan UPT Pasar dapat mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pejabat setingkat di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Pasar dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2009
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran; Pelaporan; Pemberian Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh TA 2019;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD;
Untuk memenuhi hal tersebut, perlu ditetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Oenggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi sumber daya aparatur melalui jalur pendidikan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dipandang perlu untuk mengembangkan program tugas belajar;
bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurfu b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang berisi :Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Bab VIII Jangka Waktu Pendidikan: Pasal 16, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Malang Tahun 2022 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Peremendagri No 050-3708 Tahun 2020:
Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan):
3. Komponen ASB (Komponen ASB meliputi:
a. deskripsi;
b. pengendali Belanja;
c. satuan Pengendali Belanja Tetap;
d. satuan Pengendali Belanja Variabel;
e. formula Penghitungan Belanja Total; dan f. batasan Alokasi Objek Belanja.)
4. Jenis ASB:
5. Penerapan ASB:
6. Pengendalian:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja dan Peraturan Walikota Malang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Malang Nomor 46
Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk mewujudkan potensinya dalam pendidikan inklusif yang berbasis budaya;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat yang Istimewa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraaan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 14);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
18. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Maksud penyelenggaraan Pendidikan Inklusif adalah mewujudkan sistem layanan pendidikan yang dapat mengakomodasi kondisi, kebutuhan, dan karakteristik Peserta Didik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2018
dana desa-tata cara pembagian dan penggunaan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 458.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN
DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan perlu disempurnakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa secara tertib, transparan dan akuntabel; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PERPPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; PMK No. 225/PMK.07/Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang rincian dana desa setiap desa di Kota Tidore Kepulauan, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran yang terdiri dari Tahap I, II, dan III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2018
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota kepada Lurah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) pasal 174 tentang peran serta masyarakat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional.
2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM).
3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan.
4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan.
5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi :
a. pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman;
c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton;
d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan);
e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan);
f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi);
g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima;
h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi : Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain; dan
i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah.
6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi :
a. retribusi IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah;
c. retribusi Pemakaman; dan
d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima.
7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan
8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana.
10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.
12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.
13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis
Kewilayahan.
16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
33 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya disebutkan
bahwa Daerah wajib melakukan penyesuaian
pendapatan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) serta melakukan rasionalisasi dan refocussing
Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 tentang Hasil
Incventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT,
DAK Fisik, DAK Non Fisik Untuk Kegiatan
PK2UKM,B2LPS,BOKB dan SPM dan DID, berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk
keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan
dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran
2021, dengan cara terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada \Pasal 3 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Daerah, perubahan pada Pasal 9 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Transfer, perubahan pada Pasal 10 mengenai pengurangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, perubahan pada Pasal 11 mengenai Anggaran Dana Perimbangan, perubahan pada Pasal 12 mengenai pengurangan Dana Transfer Umum, perubahan pada Pasal 14 mengenai pengurangan Dana Alokasi Umum, perubahan pada Pasal 15 mengenai pengurangan Dana Transfer Khusus, perubahan pada Pasal 16 mengenai pengurangan DAK Fisik, perubahan pada PAsal 17 ayat (1) dan ayat (3) mengenai pengurangan DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Bidang Kesehatan, perubahan pada Pasal 18 mengenai pengurangan DAK Fisik Penugasan, perubahan pada Pasal 25 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Daerah, perubahan pada Pasal 26 mengenai Anggaran Belanja Operasi, perubahan pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) mengenai pertambahan anggaran belanja pegawai, perubahan |pada Pasal 28 mengenai pertambahan Belanja Barang dan Jasa, perubahan pada Pasal 32 mengenai pertambahan Belanja Bantuan Sosial, perubahan pada Pasal 33 mengenai pengurangan Anggaran Belanja Modal, perubahan pada Pasal 34 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Tidak Tetap, perubahan pada Pasal 36 mengenai pertambahan Anggaran Pembiayaan Daerah, perubahan pada Pasal 37 mengenai Anggaran Penerimaan Biaya, perubahan pada Pasal 39 mengenai selisih anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan defisit anggaran, perubahan pada Pasal 40 mengenai perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2020
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat