Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada \Pasal 3 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Daerah, perubahan pada Pasal 9 mengenai pengurangan Anggaran Pendapatan Transfer, perubahan pada Pasal 10 mengenai pengurangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, perubahan pada Pasal 11 mengenai Anggaran Dana Perimbangan, perubahan pada Pasal 12 mengenai pengurangan Dana Transfer Umum, perubahan pada Pasal 14 mengenai pengurangan Dana Alokasi Umum, perubahan pada Pasal 15 mengenai pengurangan Dana Transfer Khusus, perubahan pada Pasal 16 mengenai pengurangan DAK Fisik, perubahan pada PAsal 17 ayat (1) dan ayat (3) mengenai pengurangan DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Bidang Kesehatan, perubahan pada Pasal 18 mengenai pengurangan DAK Fisik Penugasan, perubahan pada Pasal 25 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Daerah, perubahan pada Pasal 26 mengenai Anggaran Belanja Operasi, perubahan pada Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) mengenai pertambahan anggaran belanja pegawai, perubahan |pada Pasal 28 mengenai pertambahan Belanja Barang dan Jasa, perubahan pada Pasal 32 mengenai pertambahan Belanja Bantuan Sosial, perubahan pada Pasal 33 mengenai pengurangan Anggaran Belanja Modal, perubahan pada Pasal 34 mengenai pertambahan Anggaran Belanja Tidak Tetap, perubahan pada Pasal 36 mengenai pertambahan Anggaran Pembiayaan Daerah, perubahan pada Pasal 37 mengenai Anggaran Penerimaan Biaya, perubahan pada Pasal 39 mengenai selisih anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah yang mengakibatkan defisit anggaran, perubahan pada Pasal 40 mengenai perubahan pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat