Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan (Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan): 3. Komponen ASB (Komponen ASB meliputi: a. deskripsi; b. pengendali Belanja; c. satuan Pengendali Belanja Tetap; d. satuan Pengendali Belanja Variabel; e. formula Penghitungan Belanja Total; dan f. batasan Alokasi Objek Belanja.) 4. Jenis ASB: 5. Penerapan ASB: 6. Pengendalian: 7. Ketentuan Peralihan. 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat