Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016,
TANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA SAWAHLUNTO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib penggunaan anggaran dimaksud perlu mengatur kembali standar biaya masukan TA 2019 sebagai upaya memaksimalkan dan memperlancar pengelolaan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Kota Tomohon TA 2019.
UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - Perpres No. 16 Tahun 2018; - Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 120 Tahun 2018; - Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2015; - Perwal No. 24 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon No. 24 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerinta Kota Tomohon TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kota Tomohn Tahun Anggaran 2019.
5 halaman ( terdiri dari 3 halaman batang tubuh ( terdapat 2 Pasal) dan 2 halaman lampiran).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat
adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal
29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah
menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang
Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak
wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
– 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan
huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19
secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang
dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para
pihak yang berkepentingan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona virus Disease-19 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
3
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transp1ortasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A
Tahun 2020;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota
Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan penyusunan
standar operasional prosedur pada satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang
Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun
2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Tujuan Penyusunan SOP dan Manfaat SOP; Pedoman; Syarat; Pembuat dan Penyusun; Tahapan Penyusunan; Koordinasi; Penyempurnaan dan Pengesahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2022
TATA – CARA – PENGALOKASIAN – BAGIAN – DARI – HASIL – PAJAK – DAN – RETRIBUSI – DAERAH – KOTA – GUNUNGSITOLI – KEPADA – DESA – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Gunungsitoli Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGELOLAAN (Penentuan Besaran Untuk setiap Desa, Penggunaan BHPRD, Mekanisme Penyaluran BHPRD), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
26 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
satuan pendidikan milik pemerintah kota batam - pola pengelolaan keuangan dana bantuan operasional
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 327 Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan
dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD
dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalam
hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum. Dalam rangka kelancaran, efektivitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah
terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan dasar dan
Satuan Pendidikan menengah milik Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendikbudristek No.2 Tahun 2022; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan
Pendidikan Milik Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun
2022 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023
ALOKASI DANA - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2006/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran dan penggunaan alokasi
dana di tingkat kelurahan agar tertib dan tepat sasaran perlu
disusun petuniuk pelaksanaan penyaluran dan penggunaan
Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturun Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun 2006 merupakan
pedoman dalam rangka penyaluran dan penganggaran dana yang dialokasikan di tingkat kelurahan melalui Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat