ALOKASI DANA - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2006/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyaluran dan penggunaan alokasi
dana di tingkat kelurahan agar tertib dan tepat sasaran perlu
disusun petuniuk pelaksanaan penyaluran dan penggunaan
Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun Anggaran 2006; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturun Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana di Tingkat Kelurahan Tahun 2006 merupakan
pedoman dalam rangka penyaluran dan penganggaran dana yang dialokasikan di tingkat kelurahan melalui Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
- 9 hal
|