Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2011

Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Tujuan Penyusunan SOP dan Manfaat SOP; Pedoman; Syarat; Pembuat dan Penyusun; Tahapan Penyusunan; Koordinasi; Penyempurnaan dan Pengesahan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.8
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan