sistem pengendalian intern
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan penyusunan
standar operasional prosedur pada satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang
Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun
2008;
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip; Tujuan Penyusunan SOP dan Manfaat SOP; Pedoman; Syarat; Pembuat dan Penyusun; Tahapan Penyusunan; Koordinasi; Penyempurnaan dan Pengesahan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
- 13 Halaman
|