Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan serta menjamin ketersediaan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja maka perlu adanya pengelolaan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan peran Aparatur Sipil Negara sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga secara terukur dan terencana, perlu menyelenggarakan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang kelembagaan manajemen talenta ASN, infrastruktur manajemen talenta, penyelenggaraan manajemen talenta ASN, sistem informasi manajemen talenta dan pembiayaan manajemen talenta ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas nasional dan pemerintah desa memiliki peranan penting dalam upaya percepatan penanganan stunting sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting;
b. bahwa untuk meningkatkan peran desa dalam penurunan stunting perlu adanya intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui konvergensi stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
UU No.25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU NO.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.08 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dilaksanakan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 61 tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 95 tahun 2018:
permenpan RB No 14 Tahun 2011:
permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Keputusan Menpan RB No 962 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 38 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud, Tujuan dan Manfaat (Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pengetahuan SPBE di Pemerintah Daerah.)
3. prinsip Manajemen Pengetahuan SPBE:
4. Runag Lingkup :
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini terdiri dari: a. identifikasi Pengetahuan SPBE; b. penyelenggara Manajemen Pengetahuan SPBE; c. proses Manajemen Pengetahuan SPBE; d. pemantauan dan evaluasi; e. Sistem Manajemen Pengetahuan; dan f. pendanaan:
5. Identifikasi Pengetahuan SPBE:
6. penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan SPBE:
7. proses Manajemen Pengetahuan SPBE:
8. Pemantauan dan Evaluasi:
9. Sistem manajemen Pengetahun:
10. Pendanaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas ASN berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan ASN melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan ijin belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan sesuai dengan kebu tuhan daerah;
b. bahwa pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk memenuhi rencana kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier; c. bahwa Peraturan Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketentuan Togas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan;
Ketentuan ini mengatur tentang pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Tugas Belajar Biaya Mandiri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk dapat mengikuti program dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Togas Belajar dan ljin Belajar di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura (Berita Daerah Kota Jayapura Tahun 2014 Nomor 91
-
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2022
PEDOMAN - PENGELOLAAN - RISIKO - PADA - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIMAHI
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tetang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pengelolaan Resiko, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021, Dan bahwa dalam rangka efisien dan efektif dalam penyaluran bantuan sosial Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, dalam penyaluran bantuan tidak perlu membuat rekening bank, tidak terpotong biaya administrasi sehingga penyaluran dilaksanakan melalui rekening tampungan milik Bank Jabar Banten yang disalurkan kepada penerima langsung dengan titik lokasi yang sudah ditentukan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 diubah.
7 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusutan arsip pada
pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip
statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu
dilakukan akuisisi arsip statis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Akuisisi
Arsip Statis;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis yang meliputi prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penilaian dan verifikasi arsip statis dan serah terima arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petujuk Pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek retribusi dan tata cara pelaksanaan retribusi alat pemadam kebakaran, tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
21 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhaan birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional Bab V Pelaksana Bab VI Tata Kerja Bab VII Eselon Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tata tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun entitas; b.Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; c. Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Trakan ; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sandar Akuntansi Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Traakan No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual; Kebjakan Akuntansi ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan TA 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Tarakan No 38 Tahun 2014 tentang Kbeijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
243
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat