Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi Ketentuan Umum, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pengelolaan Resiko, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat