Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 31 Ayat (2), dan Pasal 33 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan:
a. umum;
b. teknis; dan
c. administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatandan Belanja Kota Langsa
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa,perlu mengatur Pedoman Penggunaan Alokasi
Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota Langsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pengalokasian, BAB IV Penetapan Alokasi Dana Gampong, BAB V Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Mekanisme Pencairan, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Pembinaan dan Evluasi, BAB IX Sanksi, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah kabupaten/kota. Penyusunan kebijakan dan strategi daerah Pengembangan SPAM di Kota Palembang merupakan tanggung jawab Pemda yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 PermenPU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM, perlu mengatur kebijakan dan strategi daerah SPAM dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PermenPU No. 13/PRT/M/2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, KSDP-SPAM, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rmci pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
30 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 26 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 26 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TDP adalah tanda yang diberikan dan disahkan pendaftarannya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kepada Perusahaan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diatur tentang pendaftaran dan perizinan, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepa.da masyarakat,
khususnya dalam penyediaan air bersih oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), diperlulan biaya. pengelolaan dan
operasional yang tingg;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan biaya sebagaimana
dimaksud huruf a. diatas, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap biaya beban tetap untuk biaya. administrasi Rekening
Pelangan Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM) Kota
Semarang dises u rikan dengan kondisi perekonomian dan
kemampuan masyarakat
c. bahwa sehubungan tersebut diatas, maka perlu meninjau
kembali Keputusaa ll/alikota Semarang Nomor 69o./g0g/2002
tentang Penetapan tarif air minum pa.da Ferusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang, khususnya yang menga.tur ketentuan
biaya beban tetap untuk biaya. Administrasi Pelanggan, dan
selanjutnya. disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan kraturan Walikota Semarang tentang
Penetapan Tarif Air Minum pa.da Perusahasn Daerah Air Minum
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 195O, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2O07 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2O06
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif pemakaian air, pemberlakukan penetapan tarif, biaya beban tarif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.275/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kepemudaan dan Olahraga Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2014 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Badan Badan Lingkungan Hidup Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (9), Pasal 34 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1993, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 1995, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2013, Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2009,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
11 halaman dan Penjelasan 2 (dua) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
35 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun
2018 tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai,
maka program bantuan sosial pangan terdiri atas
program Bantuan Pangan Nontunai dan program
Bantuan Sosial Beras Sejahtera;
b. bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 23A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka penyelenggaraan Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan melalui mekanisme pemberian bantuan
sosial yang direncanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 20. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 21. Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Beras Sejahtera
Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: latar belakang; dasar hukum; tujuan dan sasaran; pengertian; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pendistribusian dan administrasi; pengendalian program; sosialisasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
jumlah 36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat