Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Gerakan Urban Farming; Urban Farming Center; Urban Farming Corner; Demplot Urban Farming; Kelompok Kerja Pendampingan Pelaksanaan Program Urban Farming; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat