Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
APARATUR SIPIL NEGARA-TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;UU No 20 Tahun 2023; Peratruran Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2016: Peraturan wali kota No 83 tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan tugas adalah salah satu instrument dalam penilaian produktivitas kerja TPP, yang berdasarkan uraian tugas jabatan, indikator kinerja utama, indikator kinerja individu dan perjanjian kinerja. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria dan besaran TPP, pemberian TPP, penilaian pemberian TPP, penerapan presensi elektronik, pengurangan TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
18 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa Analisis Standar Belanja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Pepres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Daerah Kota Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Analisis Standar Belanja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2024
Perwali Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2024 No.9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2024
PERWALI Kota Cirebon No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PERWALI Kota Cirebon No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Kota Cirebon Tahun 2024 no 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, PBB-P2, BPHTB, Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
239 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDATAAN PAJAK DAERAH BERBASIS GEOSPASIAL
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah berbasis geospasial untuk membentuk peta tematik Pajak Daerah. Untuk membentuk dan memelihara basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir perlu dilakukan pendataan Pajak Daerah secara massal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendataan Pajak Daerah Berbasis Geospasial.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965; UU No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 45 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Informasi Geospasial Pajak; 4. Pendataan Pajak; 5. Pendataan Pajak Menggunakan Sistem Elektronik; 6. Pengintegrasian Data; 7. Pendanaan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Area Parkir Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat agar terwujudnya keselamatan, keamanan,
ketertiban, dan kelancaraan lalu lintas angkutan jalan serta
pemakai jalan, diperlukan adanya penetapan area parkir
yang lebih baik dan didukung dengan petugas pelaksana dan
tata cara parkir di tempat parkir yang telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Tual tentang Penetapan Area Parkir di Kota Tual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 ;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Area Parkir Di Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wall Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendarl
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornnr 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB ll
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB Ill
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; dan/atau
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota dan Wakil Walikota Serta Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga dianggap perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 15 Tahun 2023
Peraturan ini berisi 25 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/SJ tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251) 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); 9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 790); 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1566); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. ragam penyandang disabilitas; b. hak penyandang disabilitas; c. penyelenggaraan hak disabilitas; d. pendataan; e. evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; g. peran serta masyarakat; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah halaman : 23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat