Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, PBB-P2, BPHTB, Pajak Atas Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat