Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1B, Pasal 2B dan Pasal 3B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat