Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota dan Wakil Walikota Serta Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi 25 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota dan Wakil Walikota Serta Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota, Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan