Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, Maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun Tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas dan KInerja Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah kota madiun tahun 2018 yang meliputi maksud dan tujuan di bentuknya Peraturan Walikota Madiun No.7 Tahun 2018, Ruang Lingkup, sasaran dan pembiayaan terkait pelaksanaan Peraturan Walikota Ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjungan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas serta produktivitas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagai wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat; bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 ten tang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Ketentuan lampiran Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta Pertanggung jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sukabumi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 39) diubah, yaitu ketentuan lampiran BAB I Huruf F angka 3 huruf a dan BAB IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
41 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, sistem dan prosedur pengelolaan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 64 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf g Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor : 460/69/012.4/2018, tanggal 8 Januari 2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang pada prinsipnya memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1501/MENKES/PER/X/2010.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.
(2) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan, Kecamatan dan setiap Puskesmas seta jaringannya di Kota Probolinggo untuk melakukan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditujukan untuk menangani tersangka atau penderita Difteri sesuai tata laksana kasus, mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCAIRAN DANA MELALUI SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kediri;
15. Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 1).
Permintaan pembayaran uang persediaan diajukan dengan menggunakan dokumen SPP-UP.
Penerbitan dan pengajuan SPP-UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran ditujukan kepada Kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Analisis Standar Biaya Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa semakin marak peredaran Narkotika di Batam dapat merusak geenras muda maka perlu dilakukan penanganan dan pencegahan yang serius untuk memberantasnya denga ditetapkan PP No.83 Tahun 2007 tentang BNN
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2001
Pembentukan peraturan yang mengatur Badan Narkotika di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Keptusan Walikota No.13 Tahun 2002 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat