Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Budidaya Perikanan Kolagana Pada Dinas Perikanan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Baubau bahwa pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai dengan kebutuhan dan besarnya beban kerja;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam rangka melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan WallKota tentang Pembentukan,. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Budidaya Perikanan Kolagana pada Dinas Perikanan Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan I Kofa Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indbnesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
14. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 57).
BAB I·
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
KELOMPOK JABATAN
BABV
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN LAlN-LAlN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu “Madani Bertuah” Penanganan Fakir Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelayanan dan penanganan
terhadap masalah kesejahteraan sosial agar lebih efektif
dan efisien perlu adanya penanganan dan pelayanan
secara terpadu
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah g Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Petaturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015 tentan Peruba han Atas Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden RI Nornor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 97 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tugas dan Fungsi; Penyelenggaraan SLRT; Layanan SLRT; Pusat Kesejahteraan Sosial; Pengelolaan Data; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat sesuai dengan tujuan tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota perlu mengatumya dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan reses. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan PemerintahSungai Penuh;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bandung telah ditetapkan dengan perwal No. 1391 Tahun 2016, dilakukan penyederhanaan birokrasi dan terdapat substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan perwal tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2020; PermenPANRB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, UPTD, bagan struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
26 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wall Kota;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 8 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 3 tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres No 109 Tahun 2020:
Perpres No 80 Tahun 2019:
pepres No 18 Tahun 2020:
Permendagri No 86 Tahun 2017:
Permendagri No 100 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 81 tahun 2022:
perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda Kota Pasuruan No 4 Tahun 2021:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Kedudukan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, untuk periode mulai 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Substansi RKPD Kota Pasuruan Tahun 2023 memuat perencanaan pembangunan tahunan daerah yang tertuang dalam sistematika, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Bab VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 59 Tahun 2022
PEDOMAN - PENGELOLAAN - DANA - BAGI - HASIL - CUKAI - HASIL - TEMBAKAU
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan penyesuaian pedoman pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkeu No. 215/PMK.07/2021; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022; Pergub Jabar No. 976/Kep.204-Rek/2022; Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perwali Kota Cirebon No. 76 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 26 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan DBH CHT; Tim Koordinasi; Kegiatan yang Didanai DBH CHT; RKP DBH CHT; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan DBH CHT; Sisa DBH CHT; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat