Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 59 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan DBH CHT; Tim Koordinasi; Kegiatan yang Didanai DBH CHT; RKP DBH CHT; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan DBH CHT; Sisa DBH CHT; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2022
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 59
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kota Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan