Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (11), Pasal 48 ayat (3), Pasal 52 ayat (7), Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 63 ayat (8), Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sewa barang milik daerah, pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah, pelaksanaan KSP barang milik daerah, pelaksanaan BGS atau BSG Barang Milik Daerah, pelaksanaan KSPI barang milik daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 39 Halaman
|