Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan, Penataan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan tertib pembentukan, penataan dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pembentukan, penataan, dan pembinaan RT dan RW dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 1983; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pembentukan, penataan dan pembinaan RT dan RW dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rukun tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan. Rukun warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT dalam rangka membantu lurah dalam menggerakan swadaua gotong royong partisipasi masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam bidang pembangunan di kelurahan. Diatur mengenai pemilihan pengurus RT, pemilihan pengurus RW, tata tertib pengurus RT dan RW, tata cara pemberhentian dan/atau pergantian pengurus RT/RW, tata cara pemekaran, penggabungan, dan penggabungan RT, musyawarah RT dan RW, tata cara pembinaan RT dan RW, dan kelengkapan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengembangkan usaha dan pertumbuhan lapangan kerja bagi pedagang kaki lima, serta upaya mencegah dan sekurang-kurangnya memperkecil permasalahan ketertiban umum dan gangguan lalu lintas yang diakibatkan pedagang kaki lima yang menempati ruang publik, lahan prasarana kota dan fasilitas urnum lainnya, perlu dilakukan penataan pemberdayaan dan pengembangan bagi pedagang kaki lima secara terpadu;
b. bahwa penataan lokasi / ruang dan pemberdayaan bagi pedagang kaki lima harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi kota dan dapat dikendalikan terutama pada aspek keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan. kenyamanan. keselamatan dan keamanan serta kepastian berusaha bapi pedagang kaki lima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2007 tentang penataan Padagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nornor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Negara 4737);
11. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun
1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 16 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari tahun 2005 nomor 15);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Neperi Sipii (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2007);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PENETAPAN, PEMINDAHAN DAN PENGHAPUSAN LOKASI PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PENGATURAN PKL
BAB VI TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN TANDA DAFTAR USAHA PKL
BAB VII TATA CARA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2008.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) Sementara Minyak Tanah Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 24
Mei 2008 maka Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) minyak tanah di
Kota Tegal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tegal
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Jual Eceran
Tertinggi (HJET) Minyak Tanah di Kota Tegal (Berita Daerah Kota
Tegal Tahun 2005 Nomor 8 Seri E) perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) Minyak Tanah di Kota Tegal hanya berlaku
untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2005 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 34 Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 55 Tahun 1993; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan perda No. 5 Tahun 2008 tentang pembinaan dan retribusi penendalian dan pemanfaatan rawa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air maka setiap usaha dan / atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki ijin tertulis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a konsideran diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara ljin Pembuangan Air Limbah dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah Di Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-35/MENLH/7/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-35A/MENLH/7/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/I0/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-42/MENLH/10/1996; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-09/MENLH/4/1997; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-03/MENLH/1/1998; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-142 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-113 Tahun 2003; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 tahun 1994;
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah di Kota Banjarbaru, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Kualitas Air;
3. Pengendalian Pencemaran Air;
4. Ketentuan, Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah Serta Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2008.
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2008/12 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Dan Perikanan Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional melalui peningkatan produktivitas dan produksi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan, diperlukan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi, dan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi perlu dipenuhi dengan prinsip tepat jumlah, jenis, mutu, sasaran, waktu serta harga yang wajar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu diatur Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Perikanan Tahun Anggaran 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjar,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/ MPP/ Kep/ 9/ 2002, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/ M-DAG/PER/2/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Pert/ HK.060/ 2/ 2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/12/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ Ot.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/ OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Ot. 160 /160/7 /2006, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/ Sr.140/2/2007, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawas dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2008.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Surakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kota Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat