MINYAK TANAH - PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN TERTINGGI (HJET) SEMENTARA
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2008/No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) Sementara Minyak Tanah Di Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 24
Mei 2008 maka Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) minyak tanah di
Kota Tegal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tegal
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Jual Eceran
Tertinggi (HJET) Minyak Tanah di Kota Tegal (Berita Daerah Kota
Tegal Tahun 2005 Nomor 8 Seri E) perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Harga Jual Eceran Tertinggi (HJET) Minyak Tanah di Kota Tegal hanya berlaku
untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2005 dicabut.
- 3 hal
|