Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008

Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah Di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah di Kota Banjarbaru, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Kualitas Air; 3. Pengendalian Pencemaran Air; 4. Ketentuan, Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah Serta Titik Penataan Pembuangan Air Limbah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah Di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2008
Sumber
BD.2008/No.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan