Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Air Limbah Dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah di Kota Banjarbaru, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Kualitas Air; 3. Pengendalian Pencemaran Air; 4. Ketentuan, Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah Serta Titik Penataan Pembuangan Air Limbah; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat