Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2004 tentang Penataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2004 tentang Penataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Kecamatan Dan Kelurahan Se-Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
di tingkat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Magelang, diperlukan
adanya suatu pedoman/petunjuk prosedural yang jelas dan
transparan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan di Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/07/2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis-Jenis Pelayanan; Sistem Dan Prosedur Pelayanan; Tata Laksana Pelayanan; SOP Pelayanan; Verivikasi, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2010
PERWALI Kota Bekasi No. 70 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Inspektorat Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Inspektorat Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Inspektorat Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Baubau, tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembenfukan Daerah Kota
Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41,20);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 7997 tenaag Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
+. Undang-Undang Nomor 28 Tahwr 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385 1); 5.
5
Undang-Undang Nomor
Republik Indonesia Tahun
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1
Republik Indonesia Tahun
Nomor 11355);
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahr:n ?004 tentang Perbendaharazul Negara (I-embaran Negara
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7.
Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2004 tentang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3S9);
Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2004
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Pembentukan Peraturan Perundang-
Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Indonesia Nomor aa}U;
8.
9' Uniiang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentmrg Sistem Fersncanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa2D;
10. Undang-urrdanB Nomor 28 Tahrurr 2009 tenta:rg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11' Undang-Llndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomoi 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomoi I Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentmg Perubahan Unciang-unciang Nomor 32 Tahun 2A04 tentang pemerintahan
Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 454g);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2A04 ientang Perimbangan Keuan gwr Anrara pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Petaturan Perneriniah Nomor 79 Tahun 2005 terttang Pedomari Pernbinaan dan pengawasan
Penyelenggataan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4593); 14' Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4T,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7r2);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
i6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a503);
Peraturan Menieri Dalam i'{egeri Nomor 25 Tahun 2009 teniang pedoman Fenyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
1-
I /.
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Nomor 4579;
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia
19' Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l3g,
Republik Indonesia Nomor 4576);
Informasi Keuangan Daerah
Tambahan Lembaran Negara
2I- Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2005 Nomor
4577);
57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun Z0AS
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Republik Indonesia Nomor 4578);
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara 23.
24.
lc
zJ.
-4-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45g5);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan cian Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran N e garc Republik Indonesia Nomor 46 I 4) ;
Peraturan Pemsrintah Nomor 38 Tahun 2007 terrtang Pembagian urusan pemerirrtah an antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
26' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007:
27' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan
Keuangan Daerah;
28' Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan PP No 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
pasal 232 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa untuk keseragaman dalam penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan
pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
unfuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); J.
A
+.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 lrorrtang PerbendaharaanNegara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A04 @ntang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a4AD;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3T;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor l26,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomar 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengg araan Pemerintahan D aerah (Lembaran Ne gara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentmg Pengelolaan barang Milik
Negara/Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 terfiang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 &rrtang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BAUBAU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Penggunaan Bagian Laba Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Obyek Wrsata Taman Kyat Langgeng,
maka petlu adanya pengaturan penggunaan baqian laba
Perusahaan. D.aerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
-huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penggunaan Bagian Laba Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng;
undang.:Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang No 5 Tahun 1962; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perpre No 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan laba perusahaan daerah, penggunaan laba perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 35 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat