LABA PERUSAHAAN DAERAH - PENETAPAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2010/No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Penggunaan Bagian Laba Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Obyek Wrsata Taman Kyat Langgeng,
maka petlu adanya pengaturan penggunaan baqian laba
Perusahaan. D.aerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
-huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penggunaan Bagian Laba Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng;
- undang.:Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang No 5 Tahun 1962; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Perpre No 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan laba perusahaan daerah, penggunaan laba perusahaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 6 hal
|