sistem
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2010 / NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 97
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
pasal 232 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa untuk keseragaman dalam penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan
pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat
unfuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Baubau
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); J.
A
+.
5.
6.
7.
8.
9.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 lrorrtang PerbendaharaanNegara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A04 @ntang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a4AD;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa3T;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor l26,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomar 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengg araan Pemerintahan D aerah (Lembaran Ne gara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentmg Pengelolaan barang Milik
Negara/Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 terfiang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 &rrtang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
- SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BAUBAU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|