INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2010/No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan PP No 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 6 hal
|