PERWALI Kota Banjar No. 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18.a, BD.2011/18 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1A Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien serta
untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih dan
beruntun/bertubi-tubi perlu disusun kebijakan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan tahun 2011 dalam suatu Peraturan Walikota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan di lingkungan pemerintah kota pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2A Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Dana BOS Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan melalui
Men9in9at
mekanisme transfer dari kas Negara ke kas Daerah; bahwa penyaluran dana BOS melalui Kas Daerah berdampak
pada mekanisme penatausahaan keuangan yang mengacu pada
ketentuan di Kota Pekalongan serta Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS); bahwa perubahan mekanisme pelaksanaan BOS perlu diatur
secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, organisasi pelaksana, prosedur pelaksanaan BOS, penggunaan dan larangan dana BOS, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban dana BOS, monitoring dan pelaporan, pengawasan, pemeriksaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 470/04 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Administrasi Kependudukan Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu menetapkan Standar pelayanan Minimal di Bldang Administrasi Kependudukan' dengan' berpeclorrian kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KOMPONEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PENGORGANISASIAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sibolga tentang Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008,
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, SPIP PADA PEMERINTAH KOTA SIBOLGA, PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/18/2011 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Prosedur Penyusunan, Penomoran, Penyebarluasan Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan, penomoran, penyebarluasan, dan pendokumentasian Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PRODUK HUKUM DAERAH, PROSEDUR PENYUSUNAN PROPUK HUKUM DAERAH (Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Produk Hukum Bersifat Penetapan, Examinasi), PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH (Penomoran, Autentifikasi), PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Penomoran terhadap segala bentuk Produk Hukum Daerah yang ditetapkan oleh Walikota menjadi tugas dan tanggung jawab Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
ABSTRAK:
bahwa Kota Pekalongan merupakan wilayah strategis di wilayah
Jalur Pantai Utara dengan kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi,
sehingga rentan terhadap pencemaran udara ; bahwa pencemaran udara dapat diminimalkan dengan penanaman
dan pelestarian pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekaligus
sebagai upaya mitigasi dampak perubahan iklim ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahu.n 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, peran serta dan hak, perijinan tebang pohon, syarat-syarat permohonan izin, penggantian pohon, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 32A Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi Dan Informatika Dan Kantor Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, mengakibatkan
bertambahnya SKPD baru dilingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kantor Ketahanan
Pangan ; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Kaeuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan besaran
Uang Persediaan masing- masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2011 ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nominal Besaran Uang Persediaan Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 20 11 ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 33A Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan, perlu
diatur Petunjuk Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang program coporate social responsibility (CSR), pengawasan, pengendalian dan perlindungan, menara kamuflase, tarif dan NJOP, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, bentuk formulir retribusi, penghapusan retribusi kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1a Tahun 2011
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Perijinan Pada Badan Penanaman Modal
Dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Banjar
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat