Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 180/18/2011 Tahun 2011

Prosedur Penyusunan, Penomoran, Penyebarluasan Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PRODUK HUKUM DAERAH, PROSEDUR PENYUSUNAN PROPUK HUKUM DAERAH (Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Produk Hukum Bersifat Penetapan, Examinasi), PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH (Penomoran, Autentifikasi), PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 180/18/2011 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan, Penomoran, Penyebarluasan Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
180/18/2011
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2011
Sumber
BD. 2011/No. 180/18
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan