Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011

Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau (RTH)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, peran serta dan hak, perijinan tebang pohon, syarat-syarat permohonan izin, penggantian pohon, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 24A Tahun 2011 tentang Pelestarian Pohon Di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
24A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
BD.2011/No. 24A
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan