Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1a Tahun 2011

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 1a Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
1a
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD.2011/1a
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjar
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan