Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat menyedikan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 80a Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80a, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 80a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG STANDAR HARGA BARANG TAHUN ANGGARAN 2022, YANG BERBUNYI :
Pasal 1
Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wall Kota ini.
Pasal 2
Standar Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. standar harga belum termasuk mobilisasi;
b. harga belum termasuk pajak, meliputi :
1. alat tulis kantor;
2. barang cetakan;
3. komputer PC, laptop, note book;
4. peralatan olah raga;
5. pakaian olah raga;
6. peralatan musik;
7. atribut pakaian dinas;
8. kelengkapan pakaian dinas;
9. pakaian dinas;
10. printer;
11. perlengkapan komputer;
12. mobiler kantor;
13. peralatan kebersihan dan rumah tangga;
14. peralatan perikanan;
15. peralatan pertanian;
16. alat-alat keselamatan kerja;
17. harga ban luar mobil;
18. daftar harga ban luar sepeda motor:
19. daftar harga satuan pekerjaan bidang bina marga
20. daftar harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air
21. daftar harga satuan pekerjaan bidang cipta karya
22. peralatan kantor;
23. alat Kesehatan;
24. Bahan Kimia;
25. Obat-obatan;
26. Sibit ternak;
27. Sibit tanaman;
28. Suku cadang kendaraan
29. Suku cadang alat berat
c. harga pabrikan ditentukan Iluktuasi harga pabrik dan
d. harga
dapat barang yang belum masuk dalam lampiran
mempedomani harga pasar berlaku. Peraturan Wali Kota ini,
Pasal 3
Standar Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar harga paling tinggi dan wajib dijadikan standar dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2022, pelaksanaan pengadaan, serta sebagai alat kontrol bagi aparat [ungsional pengawasan dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengambil kebijakan.
Pasal 4
Standar Harga Barang yang tidak terdapat dalam lampiran bisa berpedoman pada harga pasar yang berlaku saat direalisasikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
hwa semakin berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, bersamaan dengan kebijakan pembatasan pengadaan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja; bahwa belum terdapat peraturan teknis pelaksanaan Pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengadaan kasa tenaga kerja yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perangkat daerah. Di dalamnya membahas, berkaitan dengan teknis pelaksanaan beserta dengan perjanjian kerja yang harus dipenuhi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 26A Tahun 2016; Keputusan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2003.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50A Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu
melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota
Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Kota
Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang yaitu tentang Insentif pemungutan Pajak kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1H Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Solo Technopark maka guna penyelenggaraan pelayanan masyarakat diperlukan peraturan mengenai tarif pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif pelayanan, penerimaan dan pengeluaran pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 19.a Tahun 2020
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA TUAL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.a, BD. No. 2020/...., LL Kota Tual: 7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020. Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Walikota Tual sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 11 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020 yaitu ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 19 ayat (3), dan ketentuan Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 440/04 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas se
Kota Pekalongan sebagai UPT Puskesmas yang
menerapkan PPK-BLUD, maka dapat diberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan
akuntansi dengan tetap memperhatikan prinsip
praktek bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Puskesmas di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola upt puskesmas kota pekalongan, perencanaan, penganggaran dan perubahan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang, kerjasama, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 dicabut.
78 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat