Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 11 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020 yaitu ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 19 ayat (3), dan ketentuan Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat