Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian Dana Desa, penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan Dana Desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, publikasi, pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Desa, partisipasi masyarakat, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat