TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan hibah dan penyaluran bantuan sosial agar tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendpatan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 1 tahun2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu rnenetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaranlfegara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424~/);
4. Undang-Undang Nomor :29 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
tera.khir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 200E'• Nomor 83, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tah!un 201 O N omor I 1 9, Tam be han
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Uti'itas
Perumahan dan Permukiman di Daerah ;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
ten tang Ped oman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di
Perkotaan;
•hi'
Pera.ngkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1141);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ~2 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 05/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 6 Tahun 2001
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2001Nomor6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerin.tah Kota Kendarifl.embaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan .Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kata Kendari tahun
2012 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota' Kendari Nornor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendaritl.embaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
TATA CARA PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENERBITAN IMB
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
TATA CARA, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PENAGlHAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRlBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
SANKSI ADMINISTRASI
PERUBAHAN FUNGSI BANGUNAN
PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENCABUTAN IZIN / PEMBATALAN PEMBERIAN IZIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Keputusan Walikota
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2015
PENETAPAN - DANA ALOKASI UMUM - TANBAHAN BANTUAN KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Tahun 2020 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; Permendagri No 130 Th 2018; Permenkeu No 8/PMK.07/2020; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2018; Perwal Kota Cilegon No 34 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Jumlah DAU Tambahan; 3. Rincian Pembagian DAU Tambahan; 4. Pedoman Umum Penggunaan DAU Tambahan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung pendapatan yang diterima dan belanja yang harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, khususnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto dan menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
045.2/2285/102.1/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran belanja pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2022 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil, maka Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 :
Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020:
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 28/P/2022:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Mojokerto No 2 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 277/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan Pasal 5A diubah:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 7 diubah:
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 8 diubah:
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah:
7. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
8. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Magelang No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah pedoman tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial; bahwa pengaturan mengenai penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah, perlu diatur dalam suatu peraturan yang
terintegrasi yang sesuai dengan perkembangan, tuntutan,
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban
dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hibah
Bab III Bantuan Sosial
Bab V Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 31 Tahun 2017 dicabut.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2014 Wilayah Kerja Kecamatan Bubutan, Semampir, Pabean Cantian dan Krembangan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Palembang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisProsedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang perlu diubah untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota
Palembang, yaitu Ketentuan Pasal 31, Ketentuan Pasal 33, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 37, Ketentuan Pasal 58, Ketentuan Pasal 59
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peratuan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota
Palembang
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Sewa Rumah Jabatan Bagi Wakil Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah pada Pasal
6 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah
rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya
pemeliharaan, bahwa Pemerintah Daerah dapat
menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan
bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah apabila
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
yang besaran uang sewa ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur biaya sewa rumah jabatan bagi wakil walikota, yaitu ditetapkan
Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan. Sewa rumahjabatan bagi Wakil Walikota dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Sumber pembiayaan untuk pemberian sewa rumah dinas jabatan bagi
W akil W alikota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas dan Fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah maka perlu dibentuk peraturan tentang rincian, tugas dan fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang rincian, tugas dan fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat