Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2023

PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah; Pengaturan pengelolaan rekening Pemerintah Daerah, meliputi: a. jenis-jenis Rekening; b. pembukaan Rekening; c. persetujuan pembukaan dan penggunaan Rekening; d. penutupan Rekening; dan e. penatausahaan dan pelaporan Rekening.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan