Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah; Pengaturan pengelolaan rekening Pemerintah Daerah, meliputi: a. jenis-jenis Rekening; b. pembukaan Rekening; c. persetujuan pembukaan dan penggunaan Rekening; d. penutupan Rekening; dan e. penatausahaan dan pelaporan Rekening.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat