PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Walikota (Perwali)

Menemukan 31.783 peraturan dalam 0,194 detik

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 56 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 56 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 56 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 56 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 56 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Kependudukan dan Perkawinan Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 55 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik Sistem Pengendalian Intern
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 55 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 55 Tahun 2013
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
APBD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan